Lentera Lampung Minta KPK Usut Walikota Bandar Lampung

PERANNEWS.CO.ID − Bandar Lampung − Lentera Lampung minta KPK usut Walikota Bandar Lampung atas Dugaan Korupsi milyaran Dana DAK dan Pinjaman PEN Tahun 2022.

“Pada tahun 2022 Kota Bandar Lampung menerima DAK Fisik sebesar Rp 41.810.272.846,- dan dana DAK Non Fisik sebesar Rp.139.478.541.678,-” ujar Muharis Wijaya selaku Ketua LSM Lentera. “Atas hasil pemeriksaan Dokumen dan audit Dana DAK tersebut oleh BPK RI terdapat sejumlah Dana yang belum digunakan sampai 31 Desember 2022 yaitu sebesar 52.157.895.427,-” ujar Muharis.

“Selain itu, Pada tahun 2022 tersebut Pemerintah kota Bandar Lampung juga mendapatkan Pinjaman Dana PEN dari PT. SMI sebesar Rp. 147.766.963.670,- yang dicairkan melalui dua tahap” ujar Muharis.

“Hasil Pemeriksaan BPK atas Dokumen Keuangan dan Realisasi Fisik Pekerjaan yang bersumber dari Dana Pinjaman PEN tersebut sampai tanggal 31 Desember 2022 terdapat sisa dana yang belum digunakan yaitu sebesar 11.970.728.755,-” ungkap muharis.

“Atas realisasi Dana DAK dan Dana Pinjaman PEN tahun 2022 yang belum terpakai seharusnya tercatat didalam kas keuangan Pemerintah Kota per Tanggal 31 Desember 2022 yang jumlah keseluruharn sisa dana DAK Dan Pinjarman PEN yang belum terpakai sebesar tersebut sebesar Rp.64.128.624.182,-” ujar Muharis.

“Akan tetapi, berdasarkan Rekening koran kas daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung per tanggal 31 Desember 2022 hanya terdapat saldo sebesar Rp. 89.532.800,-” ungkap Muharis.

“Atas hilangnya sisa dana milyaran yang harusnya tersimpan di dalam Kasda, diduga Walikota Bandar Lampung sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang mengarah dugaan tindak pidana korupsi dengan cara menggunakan sisa dana DAK Dana PEN untuk kebutuhan yang tidak diatur didalam juknis dan naskah perjanjian pinjaman PEN” ujar Muharis.

“Atas penggunaan sisa DAK dan Pinjaman PEN yang tidak sesuai kebutuhan tersebut mengakibatkan adanya utang kegiatan di beberapa OPD di Bandar Lampung dengan jumlah keseluruhan Rp. 24.198.377.995,−” terang Muharis.

“Atas dugaan TPK yang mencapai milyaran rupiah tersebut yang diduga melibatkan Walikota Bandar Lampung tersebut, Lentera meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi RI untuk mengusut tuntas perkara tersebut” tutup Muharis.(rilis/md)

BACA JUGA :

IKBI PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu Gelar Arisan Bulanan dan Kajian Hari Lingkungan Hidup serta Keamanan Pangan Dunia

Way Berulu, 6 Juni 2026 — Ikatan Keluarga Besar Istri (IKBI) PTPN I (Persero) Regional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *