PERANNEWS.CO.ID – Bandar Lampung – Tim Program Kreativitas Mahasiswa Video Gagasan Konstruktif (PKM-VGK) dari Universitas Lampung (Unila) meraih prestasi gemilang dengan lolos seleksi nasional dan mendapatkan dana dari Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) 8 bidang tahun 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Republik Indonesia.
Prestasi ini merupakan hasil dari kerja keras mahasiswa Unila dalam mengangkat isu korupsi di Indonesia melalui video gagasan konstruktif. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), kasus korupsi di Indonesia masih sangat banyak dengan kerugian negara mencapai Rp62,93 triliun pada tahun 2021.
Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggunakan Artificial Intelligence (AI) dalam tugasnya, penggunaannya perlu dimaksimalkan untuk meningkatkan efektivitas program berkelanjutan.
Untuk mengatasi masalah ini dan meningkatkan pemberantasan korupsi, tim PKM-VGK Unila mengusulkan inovasi bernama High Intelligence Corruption Detector (HiCo).
HiCo adalah sistem kecerdasan buatan yang memanfaatkan teknologi blockchain sebagai basis data terdesentralisasi, yang diharapkan dapat mendukung KPK dalam mendeteksi kasus korupsi secara real-time dan meningkatkan transparansi.
“HiCo tidak hanya mempercepat proses identifikasi tindakan korupsi tetapi juga memberikan landasan kuat untuk tindakan pencegahan yang lebih efektif,” ujar Zaka Kurnia Rahman, salah satu anggota tim PKM-VGK Unila.
Dengan tema “Pengaplikasian High Intelligence Corruption Detector (HiCo) yang Terintegrasi dengan Sistem Blockchain untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi,” PKM-VGK berfokus pada pemecahan masalah secara konstruktif dan berkelanjutan serta mengomunikasikan solusi melalui media sosial.
HiCo juga mendukung pencapaian beberapa tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), seperti pengentasan kemiskinan (SDG 1), penghapusan kelaparan (SDG 2), kesehatan yang baik (SDG 3), pendidikan berkualitas (SDG 4), pengurangan ketimpangan (SDG 10), dan perdamaian, keadilan, serta institusi yang kuat (SDG 16).
“Selama tiga tahun terakhir, jumlah kasus korupsi di Indonesia mengalami peningkatan. Pada tahun 2022, ada 579 kasus korupsi yang telah ditindak. Ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi masih perlu ditingkatkan. Perubahan status pegawai KPK, amandemen UU KPK, dan berulangnya kasus korupsi menjadi penyebab utama penurunan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia,” terang Zaka.
Saat ini, Tim Rafly sedang berjuang di ajang puncak dari PKM, yaitu Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (Pimnas) ke-37. Tim ini juga telah menghasilkan beberapa luaran, termasuk video yang dapat dilihat di kanal YouTube PKM-VGK Unila 2024 dan konten solusi korupsi di akun Instagram @hico_unila.
Selain itu, mereka telah memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas pengaplikasian HiCo sebagai bagian dari inovasi mereka.
Dengan keberhasilan ini, Tim PKM-VGK Universitas Lampung berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia melalui solusi teknologi yang inovatif. (md)
sumber : kumparan.com
Peran News Akurat dan Terpercaya