PERANNEWS.CO.ID, Bandar Lampung – Menanggapi pemberitaan mengenai jawaban Lurah Pelita Kota Bandar Lampung atas jawaban surat dari KPP-HAM dengan dugaan penelantaran tanah dan bangunan dikawasan Pelita, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, Ketua KPP-HAM Lampung saat di wawancarai wartawan media Perannews di kediamannya , Senin malam (22/04).
Yulizar R. Husin selaku Ketua KPP-HAM Lampung mengatakan bahwa pernyataan yang disampaikan lurah setempat merupakan statement tidak tegas yang disampaikan oleh seorang lurah, “Lokasi disana itu sudah sangat terbengkalai, tidak ada penerangan, tidak ditutup seng, rumput juga dibiarkan menjulang. Seharusnya lurah mempertegas pemilik lahan untuk segera melakukan pembersihan. Jumat bersihnya juga dilaksanakan di bulan Januari. Begitu laporan kami kirimkan, baru mereka akan melakukan jumat bersih lagi. Kalo mau dirondap nunggu tidak hujan artinya belum tentu kapan.”
Ketua KPP-HAM Lampung juga berharap agar Pemerintah Kota Bandar Lampung selanjutnya dapat lebih bijak lagi memilih seorang lurah, “Saya berharap semoga Ibu Walikota kedepannya bisa lebih selektif memilih lurah yang mengerti mengenai aturan. Karena disini seharusnya lurah memiliki sifat tegas dan mengerti kalau kepentingan umum merupakan kepentingan diatas segalanya, bukan malah mengikuti aturan pemilik lahan,” jelas Yulizar.
“Dalam aturan, sumber dana ASN berasal dari APBN dan APBD yang salah satunya berasal dari hasil pajak masyarakat nya. Oleh karena itu, tugas dan fungsi ASN diantaranya adalah memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Bukan melakukan pembiaran atau membela kepentingan seseorang atau golongan saja. Artinya, dalam hal ini Pejabat Pemerintah harus mengetahui tugas dan fungsinya kepada masyarakat. Apalagi hal tersebut terjadi di segitiga emas Kota Bandar Lampung. Maka kami meminta kepada Walikota Bandar Lampung agar bertindak tegas dalam hal ini dan menaruh pejabat perwakilan pemerintah Kota Bandar Lampung yang mengerti dengan aturan. Bukan hanya karena pangkat dan golongannya sudah cukup untuk menjabat jabatan tersebut sehingga dilantik. Tapi yang dimaksud harus mengerti aturan dan tugas pokoknya.” Lanjutnya. (red.)
Peran News Akurat dan Terpercaya