PERANNEWS.CO.ID, Bandar Lampung – Kelurahan Pelita, Bandar Lampung akhirnya angkat bicara dengan adanya surat dugaan pelanggaran penelantaran dan pembiaran bangunan yang dilayangkan KPP-HAM kepada Walikota Bandar Lampung, Kecamatan Enggal, Kelurahan Pelita, dan Terduga TB selaku pemilik lahan.
“Saya sudah dengar adanya surat dari KPP-HAM terkait permasalahan dugaan penelantaran tersebut, tapi surat tersebut belum sampai ke saya, dan saya beserta jajaran rencananya di minggu ini akan melakukan pembersihan kembali,” ujar Wafdi selaku Lurah Kelurahan Pelita kepada wartawan Perannews, Senin pagi (22/04).

Wafdi menjelaskan, sebelum adanya surat dugaan penelantaran tersebut, Kelurahan Pelita sudah pernah melakukan kegiatan Jumat bersih di Gang Kelinci, tempat dugaan penelantaran dan pembiaran tersebut, pada 12 Januari 2024 lalu.
Kelurahan Pelita juga sudah menghubungi pemilik lahan.
“Menurut keterangan dari pemilik lahan, sudah dilakukan rondap sebelum bulan Ramadhan tapi dikarenakan hujan, rondapnya larut terhadap air dan pemilik lahan akan melakukan pembersihan lagi kedepan. Kami dari pihak kelurahan akan fokus melakukan Jumat bersih minggu ini di Gang Kelinci,” jelas Wafdi.
Sedangkan Camat Kecamatan Enggal pada saat ingin diwawancarai oleh PERANNEWS.CO.ID sedang tidak ada di kantornya. Kasi Pembangunan yang pada saat itu berada ditempat, tidak berani buka suara mengenai pernyataan tersebut. (red.)
Peran News Akurat dan Terpercaya