BPKAD Lampung Beri Penjelasan Soal Penertiban Lahan Petani Kota Baru

PERANNEWS.CO.ID – Lampung Selatan – Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung buka suara terkait penggusuran yang memporak-porandakan lahan petani singkong Kota Baru, Lampung Selatan.

Kabid Pengelolaan Aset BPKAD Lampung Meidiyandra Eka Putra mengatakan, pihaknya bukan menggusur, melainkan melakukan penertiban lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang masih diduduki petani.

“Kami melakukan penertiban aset milik Pemprov Lampung sesuai amanah Peraturan Perundang-Undangan,” kata Meidiyandra, Minggu (17/3).

Meidiyandra melanjutkan, pihaknya berpegang pada Permendagri No 19 tahun 2016 tenang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pembertasan Korupsi (KPK) dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Sosialisasi telah kami lakukan dari Agustus 2022 dan kesempatan untuk melakukan panen tanaman mereka telah diberi kesempatan dari Agustus 2022 sampai 2024, tapi tidak diindahkan,” sambungnya.

Bahkan, kata Meidiyandra, saat penertiban berlangsung, Kasi Pengamanan Aset BPKAD Lampung Yoli Maristo berusaha melakukan upaya persuasif dengan petani penggarap.

“Kami tetap berusaha persuasif meski didorong dan mereka mengancam dengan senjata tajam,” kata Meidiyandra.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov menurunkan empat traktor untuk menertibkan lahan petani yang baru ditanami singkong di Kota Baru. Penertiban itu bahkan dikawal puluhan orang layaknya preman.

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jawardi mengatakan peristiwa hari ini sudah terjadi berulang kali sejak awal tahun 2024. Mereka diminta membayar sewa lahan Rp3 juta per hektar per tahun sejak 2023.

Petani Kota Baru adalah petani singkong yang menggarap di atas tanah yang hari ini ditetapkan sebagai wilayah yang akan dibangun ibu kota baru dari Provinsi Lampung sejak tahun 2011 lalu.

Bahwa tanah yang digarap sejak tahun 1950-an tersebut merupakan tanah ex kawasan hutan register 40 Gedong Wani yang ditukar guling (ruilslag) oleh Pemerintah Provinsi Lampung era Gubernur Sjachroedin ZP yang dimohonkan melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Di masa penghujung jabatan sebagai Gubernur, Arinal Djunaidi justru meninggalkan catatan kelam dan memilukan kepada petani khususnya di Kota Baru, karena menggusur tanaman petani ditengah bulan suci Ramadan. Program kartu petani berjaya hanyalah omong kosong dan bualan semata, sementara terdapat petani harus kehilangan lahan garapannya,” kata Sumaindra.

sumber : rmollampung

BACA JUGA :

IKBI PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu Gelar Arisan Bulanan dan Kajian Hari Lingkungan Hidup serta Keamanan Pangan Dunia

Way Berulu, 6 Juni 2026 — Ikatan Keluarga Besar Istri (IKBI) PTPN I (Persero) Regional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *