Kuasa Hukum Ungkap Dasar Penetapan Agus Nompitu Tersangka Dana Hibah KONI Tidak Tepat

PERANNEWS.CO.ID – Salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun 2020 mengajukan praperadilan ke PN kelas 1 A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (13/3).

Chandra Muliawan, kuasa hukum dari tersangka Agus Nompitu (AN), mengatakan berdasarkan fakta dan alat bukti menurut hukum tidak mengarah kepada kliennya.

“Dari fakta dan alat bukti menurut hukum, tidak ada yang mengarah kepada tupoksi klien kita (AN) sebagai Wakil Ketua Bidang Perencaan, seluruh dugaan penyimpangan pengelolaan penggunaan uang,” kata Chanda Muliawan melalui ponsel, Rabu (13/3).

Dia menjelaskan secara struktur maka jika dalam hal penggunaan anggaran, KONI Lampung terdapat Kewenangan dan Struktur yaitu : Ketua Umum (Prof. Dr. Ir. M. Yusuf S. Barusman, MBA) yang merupakan Pengguna Anggaran, Sekretaris (Drs. H. Subeno) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Ir. Lilyana Ali sebagai Bendahara Pengeluaran.

“Terkait dengan Belanja Barang, sudah ditetapkan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Barang dan Jasa, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan, dan Panitia Penerima/Penyimpan Barang (P2B),” jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, tidak ada hubungannya atau titik tautnya antara dugaan penyimpangan Penggunaan Anggaran pada KONI Lampung dengan kliennya (AN) yang notabenenya sebagai Wakil Ketua Bidang Perencanaan.

“Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU – XII/2014 tanggal 28 April 2015, maka norma Pasal 1 angka 14 KUHAP harus dimaknai : “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan “minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184” patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”.

Bahwa bila mendasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi 21/PUU – XII/2014 tanggal 28 April 2015 dalam menetapkan Tersangka ditingkat penyidikan haruslah mendasarkan pada pasal 184 KUHAP artinya bukti nya haruslah minimal 2 (dua) alat bukti yang terang dan jelas menunjukan kesalahan tersangka.

Dia menambahkan alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 184 KUHAP, ditentukan yaitu : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, dua alat bukti yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP adalah alat bukti yang menunjukan kesalahan dari tersangka, bila itu alat bukti surat maka hal surat tersebut haruslah membuktikan adanya tindakan tersangka yang melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, apabila ada bukti ahli maka ahli tersebut adalah ahli yang dapat membuktikan kesalahan tersangka dalam pengunana anggaran.

“Tidak bisa hanya karena termohon sudah memeriksa saksi, memeriksa ahli dan melakukan audit maka sudah dapat dikatakan memperoleh bukti yang cukup, saksi ahli dan audit haruslah dapat membuktikan kesalahan tersangka, itulah makna yang dimaksud dalam putusan MK nomor 21/PUU – XII/2014 tanggal 28 April 2015.

“Karena dalam hal ini, pada proses penyidikan itu, alat bukti hanya terdapat 3 jenis dari 5 jenis yang dimaksud dalam Pasal 184, yaitu : Surat, Saksi, dan Ahli. Dari alat bukti tersebut, dirasa tidak mencukupi dua alat bukti yang menunjukkan kesalahan klien kita ANgus karena peran sebagai Wakil Ketua III itu sebagai Bidang perencanaan, bukan penggunaan anggaran, “ujarnya.

Sumber : Rmollampung

BACA JUGA :

IKBI PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu Gelar Arisan Bulanan dan Kajian Hari Lingkungan Hidup serta Keamanan Pangan Dunia

Way Berulu, 6 Juni 2026 — Ikatan Keluarga Besar Istri (IKBI) PTPN I (Persero) Regional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *