PERANNEWS.CO.ID – Jakarta – Bawaslu sedang gencar mensosialisasikan sanksi bagi pelaku politik uang dalam pilkada. Nah, Rabu (7/8/2024), lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum itu melakukan kunjungan kerja di Pontianak, Kalimantan Barat. “Penanganan kasus politik uang dalam pemilu dan pilkada memiliki perbedaan signifikan dalam hal subjek yang dapat dijerat hukum,” kata Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Bachtiar Baetal.
Dia melanjutkan pada Pemilu, hukum hanya menjerat pemberi uang. Sementara pada pilkada, baik pemberi maupun penerima uang dapat dikenakan sanksi. “Siapa pun yang menjanjikan atau memberikan uang akan dijerat. Begitu juga dengan siapa pun yang menerima uang dalam politik uang,” jelasnya dikutip dari Antara.
Dalam kesempatan itu, Bawaslu juga menyoroti perbedaan subjek hukum yang dapat dijerat antara pemilu dan pilkada. Pada pemilu, subjek hukum terbatas pada tim pelaksana dan tim kampanye. Lalu pada pilkada, subjek hukum meliputi pasangan calon, anggota partai politik, relawan, dan tim kampanye. “Tim kampanye dan relawan yang terdaftar di KPU dapat dijerat. Untuk mereka yang tidak terdaftar, akan dikenakan sebagai pihak lainnya,” terang Bachtiar.
Masih kata Bachtiar, pihaknya mencatat pada 2020, ada sekitar 30 putusan hukum tetap terkait pelanggaran politik uang dalam konteks pemilu. “Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak menerima uang yang diberikan dalam konteks politik, baik dalam pilkada maupun pemilu, karena konsekuensinya berat,” tegasnya.
Meski demikian, Bachtiar mengakui fenomena politik uang masih marak terjadi, baik dalam pilkada maupun pemilu. ”Makanya melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar akan risiko dan sanksi hukum yang dapat menjerat mereka jika terlibat dalam politik uang sekaligus mengurangi praktik-praktik tidak sehat yang dapat merusak integritas pemilu dan pilkada,” pungkasnya.
sumber : rilis.id
Peran News Akurat dan Terpercaya