KPP HAM Lampung Tolak Wacana Kapolri di Bawah Kementerian, Tegaskan Polri Harus Tetap Netral

Bandar Lampung — Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat dan menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Menanggapi isu tersebut, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP HAM) Lampung, Yulizar R. Husin, menyatakan sikap tidak sepakat terhadap gagasan tersebut.

Kepada Perannews.co.id, Yulizar menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara, bukan alat pemerintah, sehingga harus berdiri secara independen dan netral dari kepentingan politik kekuasaan.

“Polri itu adalah alat negara, bukan alat pemerintah. Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka ada potensi kuat terjadinya intervensi politik dan konflik kepentingan yang dapat merusak prinsip netralitas aparat penegak hukum,” ujar Yulizar.

Menurutnya, posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi dan undang-undang sudah tepat, selama fungsi pengawasan tetap diperkuat secara demokratis.

Yulizar mengingatkan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prinsip trias politica, pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus dijaga secara konsisten.

“Penegakan hukum tidak boleh berada sepenuhnya di bawah kendali cabang kekuasaan eksekutif melalui kementerian tertentu. Jika itu terjadi, maka akan terjadi ketimpangan kekuasaan dan melemahkan checks and balances,” jelasnya.

Ia menilai, penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap independensi penegakan hukum, terutama dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan kekuasaan dan kepentingan politik.

Lebih lanjut, Yulizar menyebut bahwa reformasi Polri seharusnya difokuskan pada penguatan profesionalisme, akuntabilitas, dan pengawasan eksternal, bukan dengan mengubah struktur kelembagaan yang berisiko menimbulkan persoalan konstitusional.

“Yang dibutuhkan Polri saat ini adalah pembenahan internal, peningkatan transparansi, serta penguatan pengawasan oleh lembaga-lembaga independen, bukan justru menarik Polri lebih dekat ke ranah politik praktis,” tegasnya.

KPP HAM Lampung, kata Yulizar, mendorong pemerintah dan DPR agar lebih berhati-hati dalam merespons wacana tersebut serta melibatkan partisipasi publik secara luas sebelum mengambil kebijakan strategis yang menyangkut institusi penegak hukum.

“Jangan sampai kebijakan yang diambil justru mencederai semangat reformasi dan demokrasi yang telah diperjuangkan sejak lama,” pungkasnya.

BACA JUGA :

Anshori Djausal Penuhi Panggilan Kejati Lampung, Tegaskan Pertanggungjawaban Modal Awal PT LEB Sudah Clear

Bandar Lampung, (*) – Mantan Direktur PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Anshori Djausal, memenuhi panggilan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *