Dugaan penyimpangan dana desa (DD) di Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, hingga kini masih dalam tahap pemeriksaan. Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, Volanda Azis Saleh, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.
Sementara itu, Kepala Inspektur Lampung Selatan, Anton Carmana, menegaskan pemeriksaan masih berjalan dan diperkirakan rampung pada minggu depan. Pemeriksaan dilakukan menindaklanjuti laporan warga yang sebelumnya juga didampingi oleh LSM Indonesia Social Control (ISC) Lampung ketika menyerahkan bukti tambahan ke Kejari Kalianda.
Hingga kini, Kepala Desa Rangai Tri Tunggal, Rusda, belum memberikan keterangan terkait kasus ini.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif KPP-HAM Lampung, Yulizar R. Husin, meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan berkeadilan.
“Kasus ini harus ditangani secara transparan dan akuntabel. Kami di KPP-HAM Lampung akan ikut mengawal proses pemeriksaan agar berjalan objektif. Jika memang ada bukti kuat penyimpangan, maka sanksi harus ditegakkan agar tidak ada kesan pembiaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterbukaan kepada publik juga penting dilakukan. “Yang tidak kalah penting adalah memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai warga merasa kehilangan kepercayaan terhadap pengelolaan dana desa yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan bersama, apabila tidak ada ketransparanan maka kami akan meneruskan hal ini kepada Kejaksaan Agung” kata Yulizar.