KPPU Temukan 4 Perusahaan di Lampung Impor Tapioka Hingga 59.050 Ton

PERANNEWS.CO.ID – Bandar Lampung – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II menyelidiki penyebab turunnya harga singkong di tingkat petani di Provinsi Lampung.

Hasilnya, KPPU menemukan bahwa tataniaga singkong dan tepung tapioka di Lampung menunjukkan struktur pasar pada industri tersebut berada pada struktur pasar oligopoli.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro, mengatakan bahwa meskipun terdapat 45 Perusahaan tapioka di Lampung, tetapi penguasaan pasar dari 4 pelaku usaha terbesar dapat menguasai konsentrasi rasio di atas 75 persen

“Kami menemukan tingginya impor tapioka oleh produsen tepung tapioka merupakan salah satu faktor yang diduga menjadi penyebab rendahnya harga beli produk singkong di Lampung tahun 2024,” kata Wahyu, Jumat (17/1/2025).

Dia menjelaskan, sepanjang tahun 2024 secara Nasional terdapat sekitar 267.062 ton tapioka impor yang masuk ke Indonesia dengan nilai impor berkisar 144 juta USD atau sebesar Rp2,2 triliun.

KPPU juga mendapati bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat 4 perusahaan produsen tepung tapioka yang memiliki pabrik pengolahan di Provinsi Lampung melakukan impor tepung tapioka dari Vietnam dan Thailand, dengan total jumlah impor sebesar 59.050 ton atau dengan nilai impor sebesar 32,2 juta USD atau setara dengan Rp511,4 miliar.

“Empat Perusahaan tersebut melakukan impor melalui Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan Tanjung Emas,” sambungnya.

Dari 4 perusahaan tepung tapioka di Provinsi Lampung yang melakukan impor, KPPU menyoroti terdapat 1 kelompok usaha yang mendominasi jumlah impor sepanjang tahun 2024, yaitu sebesar 80 persen dari total impor tapioka oleh Produsen yang berada di Provinsi Lampung, dengan jumlah impor tapioka sebesar 47.202 ton dan nilai impor sebesar 25 juta USD atau setara dengan Rp407,4 miliar.

Sebagai informasi, kata Wahyu, selain melakukan impor pada tahun 2024, KPPU juga mendapati terdapat 2 perusahaan asal Lampung yang melakukan impor pada tahun 2022 dengan total impor sebesar 4.562 ton atau dengan nilai impor sebesar 2,5 juta USD atau setara dengan Rp37,3 miliar.

Wahyu melanjutkan, analisis KPPU menunjukkan adanya korelasi antara jumlah kuantitas impor tepung tapioka oleh Produsen dengan harga beli produk input (ubi kayu) di Provinsi Lampung, yaitu naiknya volume impor tepung tapioka tahun 2024 berkorelasi dengan turunnya harga beli ubi kayu di Provinsi Lampung.

“KPPU juga mendapati adanya keluhan dari produsen tapioka di Lampung yang mengeluhkan sulitnya bersaing harga jual tepung tapioka dengan Produsen yang melakukan impor, karena harga jual mereka dapat lebih rendah dibandingkan dengan biaya produksi produsen yang tidak melakukan impor,” lanjutnya.

Atas kajian tersebut, kata Wahyu, KPPU akan melakukan analisis lanjutan untuk menyusun alternatif yang bisa KPPU lakukan berdasarkan kompetensi absolut KPPU. Baik melalui penyampaian saran dan pertimbangan kebijakan impor kepada Pemerintah atau melalui proses penegakan hukum.

Selain itu, KPPU juga menyoroti rendahnya kepatuhan pelaku usaha produsen tepung tapioka di Provinsi Lampung untuk dapat kooperatif dalam memenuhi permintaan keterangan dan permintaan data yang dibutuhkan.

KPPU juga terbuka dan mendorong masyarakat, petani, atau stakeholder lainnya untuk dapat menyampaikan Laporan kepada KPPU jika mengetahui adanya hambatan persaingan usaha oleh Produsen tapioka di Provinsi Lampung.

sumber : rmollampung.id

BACA JUGA :

IKBI PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu Gelar Arisan Bulanan dan Kajian Hari Lingkungan Hidup serta Keamanan Pangan Dunia

Way Berulu, 6 Juni 2026 — Ikatan Keluarga Besar Istri (IKBI) PTPN I (Persero) Regional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *