Alasan Keterbatasan Dana, BPKAD Balam Kembalikan SPM Kecamatan Rajabasa

PERANNEWS.CO.ID – Bandar Lampung – Tata kelola keuangan yang tidak baik memang menjadi citra tersendiri bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Bandar Lampung (Balam). “Menyikat” sisa dana pusat sebesar Rp 144 miliar lebih di tahun anggaran 2022 dan 2023, ternyata, tidak menyelesaikan persoalan kewajiban yang harus ditangani.

Bahkan, dengan alasan keterbatasan dana, di tahun anggaran 2023 kemarin, BPKAD Balam mengembalikan surat perintah membayar (SPM) yang diajukan oleh Kecamatan Rajabasa.

Menurut data, kantor Kecamatan Rajabasa mengajukan permohonan pencairan dana terkait dengan pembayaran honorarium penanggungjawab pengelola keuangan, honorarium pengadaan barang dan jasa, serta honorarium pengurus barang bulan Agustus sampai Desember 2023. Nilainya mencapai Rp 387.045.000,00.

Adanya penolakan atas pembayaran yang telah diajukan SPM-nya dengan alasan keterbatasan dana ini juga tercatat dalam Register Pengembalian SPM Tahun 2023 pada Bidang Perbendaharaan BPKAD Balam. Namun anehnya, pengajuan SPM senilai Rp 387.045.000,00 dari Kecamatan Rajabasa tersebut tidak diakui sebagai utang dalam Neraca.

Mengenai hal ini, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Balam saat ditemui tim BPK RI Perwakilan Lampung –sebagaimana dibeberkan pada LHP Nomor: 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 2 Mei 2024- mengakui bila SPM yang diajukan Kecamatan Rajabasa telah dilakukan verifikasi dan SPM yang telah diverifikasi tidak masuk dalam SK Utang Pemkot Balam karena memprioritaskan belanja yang krusial, seperti belanja modal.

Lalu apa dampak dari tidak dicairkannya honorarium bulan Agustus hingga Desember 2023 dengan alasan keterbatasan dana itu? Kasubbag Keuangan Kecamatan Rajabasa menjawab singkat: Hal ini berdampak pada pelayanan di kecamatan.

Bukan hanya pembayaran honorarium di Kecamatan Rajabasa yang tidak dibayarkan hingga akhir tahun 2023 kemarin yang tidak dicatat sebagai utang Pemkot Balam oleh BPKAD. Temuan BPK membuktikan adanya kurang saji atas utang belanja tahun 2021 dan 2022 yang tidak ditetapkan dalam SK Penetapan Kewajiban, sebesar Rp 205.612.500,00.

Dimana utang pemkot sebanyak Rp 205.612.500,00 yang tidak dicatat dalam SK Penetapan Kewajiban Tahun 2023 itu? Yakni terjadi pada RSUD A. Dadi T senilai Rp 195.300.000,00 sebagai honorarium dokter umum penanggungjawab sejak Januari hingga Agustus 2021, dan belanja makan minum rapat di Kecamatan Teluk Betung Selatan sebesar Rp 10.312.500,00.

Ironisnya, berdasarkan pengujian terhadap SK Utang Belanja Tahun 2023 dibandingkan dengan Register SP2D Sistem Aplikasi Keuangan Daerah (Sikeuda) Tahun 2023, BPK menemukan fakta adanya dua utang belanja yang tercatat dalam SK Utang Tahun 2023 belum dibayarkan pada tahun 2023, namun tidak masuk ke dalam SK Utang Tahun 2024, nilainya mencapai Rp 835.313.230,00.

Berapa sebenarnya utang Pemkot Bandar Lampung saat ini? Jika mengacu pada SK Walikota Nomor: 267/IV.02/HK/2023 tentang Penetapan Kewajiban Terhadap Kegiatan yang Tidak Terbayar pada APBD TA 2022 dan Sisa Kewajiban Terhadap Kegiatan yang Tidak Terbayar pada APBD TA 2021 dan 2022, tertanggal 24 Januari 2023, jumlahnya mencapai Rp 342.505.534.171,00.

Bila mengacu pada SK Walikota Bandar Lampung Nomor: 268/IV.02/HK/2023 tentang Penetapan Kewajiban Terhadap Kegiatan PEN yang Tidak Terbayar pada APBD TA 2022 dan Sisa Kewajiban Terhadap Kegiatan PEN yang Tidak Terbayar pada APBD TA 2021, tertanggal 24 Januari 2023, jumlahnya sebesar Rp 11.970.728.755,00.

Merunut pada SK Walikota Bandar Lampung Nomor: 286/IV.02/HK/2024 tentang Penetapan Kewajiban Terhadap Kegiatan yang Tidak Terbayar pada APBD TA 2023 dan Sisa Kewajiban Terhadap Kegiatan yang Tidak Terbayar pada APBD TA 2022, tertanggal 9 Januari 2024, nominalnya sebanyak Rp 250.560.708.451,00.

Jika ditotalkan utang yang tercatat dalam tiga SK Walikota Bandar Lampung tersebut, maka jumlahnya sebanyak Rp 605.036.971.407,00. Dan bila ditambahkan dengan dua utang yang tidak tercatat senilai Rp 835.313.230,00, maka keseluruhannya mencapai angka Rp 605.872.284.637,00.

Kondisi keuangan Pemkot Bandar Lampung yang carut marut ditambah defisit keuangan riil dari tahun ke tahun cukup signifikan, tragisnya tidak diimbangi dengan kinerja maksimal dari pejabat di lingkungan BPKAD Balam. Terbukti, praktik penelantaran atas ribuan aset milik pemkot –baik berupa tanah maupun randis- serta tidak diurusnya aset berupa ruko/toko/kios di enam pasar dengan nilai tidak kurang dari Rp 41 miliar, dibiarkan saja oleh Walikota Eva Dwiana.

Ketidakpedulian Walikota Eva Dwiana dalam “menyelamatkan” aset pemkot inilah yang sangat disayangkan oleh pengamat sosial politik pemerintahan dari PUSKAP Wilayah Lampung, Gunawan Handoko.

“Seharusnya, Walikota tanggap dan mengambil langkah-langkah ketika tahu ada OPD-nya yang bermasalah atau tidak maksimal dalam menjalankan tupoksinya. Tidak terurusnya ribuan aset pemkot oleh BPKAD selama ini menunjukkan bahwa kepemimpinan di lembaga tersebut tidak berkompeten, mengakibatkan jajarannya kurang memahami tupoksi secara baik,” kata Gunawan Handoko, Rabu (11/9/2024) pekan silam.

Terkait dengan berbagai permasalahan yang melilit BPKAD Bandar Lampung ini, Gunawan Handoko meminta DPRD untuk memanggil pimpinan OPD tersebut. Agar persoalan yang sebenarnya terurai dan ditemukan solusi menuju perbaikan dalam tata kerja kedepan.

“Harusnya DPRD bergeraklah. Pasti tahu kan ada persoalan serius di BPKAD selama ini. Lakukan pemanggilan dan adakan rapat dengar pendapat. Yang melilit BPKAD ini bukan masalah kecil. Mulai dari pengemplangan dana pusat Rp 144 miliar hingga tidak diurusnya ribuan aset Pemkot Bandar Lampung dengan nilai puluhan miliar. Saya berharap, anggota DPRD yang baru bisa lebih trengginas dalam menjalankan tugas pengawasannya,” tuturnya lagi.

Begitu juga kepada APH –baik Polresta maupun Kejari- diminta Gunawan Handoko untuk menelisik berbagai persoalan yang melilit BPKAD dan berindikasi penyimpangan penggunaan keuangan negara.

“Pengemplangan dana pusat hingga Rp 144 miliar tidak sesuai ketentuan itu, salah satu unsur telah terindikasi terjadinya praktik tipikor. Mestinya, hal semacam ini cepat ditelisik oleh APH. Kalau benar-benar menginginkan terwujudnya pemerintahan yang bersih dari praktik KKN di Kota Bandar Lampung ini,” imbuhnya.

sumber : kbninewstex.com

BACA JUGA :

IKBI PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu Gelar Arisan Bulanan dan Kajian Hari Lingkungan Hidup serta Keamanan Pangan Dunia

Way Berulu, 6 Juni 2026 — Ikatan Keluarga Besar Istri (IKBI) PTPN I (Persero) Regional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *