6 Penyedia Jasa Konsultan di Pesibar Tinggalkan Masalah Puluhan Juta

PERANNEWS.CO.ID – Pesisir Barat – Tata kelola keuangan yang lemah di Pemkab Pesisir Barat (Pesibar) mengakibatkan banyaknya praktik penyimpangan penggunaan anggaran sepanjang tahun 2023 kemarin. Misalnya, dalam realisasi belanja langsung personil konsultansi.

Pada Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesibar saja, terdapat anggaran yang disimpangkan sebesar Rp 42.429.427,18. Hal ini karena personil jasa konsultansi pengawasan tidak dapat disediakan sesuai jangka waktu dalam kontrak. Dengan perincian: Pada Dinas PUPR yang seharusnya biaya tidak dapat dibayarkan sejumlah Rp 38.055.919,67, dan Dinas Kesehatan Rp 4.373.507,51.

Hal yang sama terjadi pada tiga dinas lain, terkait belanja jasa konsultansi perencanaan. Polanya pun sama: personil jasa konsultansi tidak dapat disediakan sesuai jangka waktu dalam kontrak. Akibatnya, dana Rp 44.658.982,88, dikucurkan tanpa kejelasan.

Dimana saja kasus pembayaran jasa konsultansi perencanaan ini terjadi? Merunut pada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 32B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024, penyimpangan anggaran dalam kegiatan jasa konsultansi ini terjadi di Bappelitbangda dengan nilai Rp 4.016.486,49, Disdikbud Rp 12.171.171,16, serta pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan sebesar Rp 28.471.325,23.

Total anggaran belanja personil jasa konsultansi yang seharusnya tidak dibayarkan karena ketidaksediaan personil sesuai jangka waktu dalam kontrak ini mencapai Rp 87.088.410,06. Terkait hal ini, enam penyedia jasa diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran yang telah diterimanya ke kas daerah.

Siapa saja penyedia jasa yang “mengutil” uang rakyat Pesibar tanpa kejelasan pekerjaan dan harus mengembalikan ke kas daerah tersebut? Ini rinciannya:

1. CV GC memiliki kewajiban menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah sebesar Rp 31.659.534,53.
2. CV BM punya tanggung jawab Rp 4.016.486,49.
3. CV DBK mempunyai kewajiban menyetor ke kas daerah sebanyak Rp 4.373.507,51.
4. CV Raz bertanggungjawab atas dana kelebihan bayar sebesar Rp 6.396.385,14.
5. CV Dam harus menyetor ke kas daerah Rp 28.471.325,23.
6. MBA berkewajiban mengembalikan kelebihan bayar Rp 12.171.171,16.

Sudahkah uang rakyat Pesibar puluhan juta rupiah yang dimainkan keenam penyedia jasa konsultansi itu kembali ke kas daerah? Belum ada sama sekali.

Padahal, bila mengacu pada UU BPK RI Nomor: 15 Tahun 2006 dan peraturan pelaksana lainnya, laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut bersifat final dan mengikat, serta harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu 90 hari setelah diterbitkannya LHP itu kepada publik.

Dan bila menilik dari LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Pesisir Barat Nomor: 32B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024, seharusnya seluruh penyimpangan penggunaan anggaran telah ditindaklanjuti oleh Bupati Agus Istiqlal. Namun kenyataannya, hingga saat ini semua temuan yang dibeberkan dalam LHP BPK tersebut sama sekali belum ada yang masuk ke kas daerah.

sumber : kbninewstex.com

BACA JUGA :

IKBI PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu Gelar Arisan Bulanan dan Kajian Hari Lingkungan Hidup serta Keamanan Pangan Dunia

Way Berulu, 6 Juni 2026 — Ikatan Keluarga Besar Istri (IKBI) PTPN I (Persero) Regional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *