KPP-HAM Lampung menyoroti surat pernyataan antara Kepala Desa dengan pihak vendor PTPN 1 Regional 7 terkait permasalahan THR dan BPJS Pekerja Borong Prestasi (Borpres) di Unit Bergen. Direktur Eksekutif KPP-HAM Lampung, Yulizar R Husin, menyatakan surat jawaban PTPN 1 Regional 7 dinilai menyelesaikan masalah secara sepihak.
Yulizar mempertanyakan keabsahan musyawarah yang dilakukan PTPN 1 Regional 7 dengan para pekerja Borpres, di mana hanya melibatkan satu kepala desa dan 5 orang anggota Borpres. Ia juga mempertanyakan bukti pemenuhan hak-hak pekerja Borpres, termasuk status BPJS pekerja borong prestasi.
Mereka menuntut PTPN 1 Regional 7 untuk memberikan tindakan tegas terhadap vendor, memastikan pemenuhan hak-hak pekerja Borpres, dan lebih patuh terhadap aturan ketenagakerjaan.
Hal ini bermula saat Direktur Eksekutif KPP-HAM Lampung, Yulizar R Husin memberi sorotan tajam terhadap permasalahan pemberian THR Pekerja Borong Prestasi, Yulizar meminta agar pihak PTPN 1 Regional 7 agar tegas kepada vendor dalam menyikapi hal tersebut. “PTPN I Regional 7 seharusnya memberikan tindakan tegas terhadap vendor tersebut agar permasalahan ini cepat selesai, bukan lepas tangan dengan permasalahan ini, dikarenakan ini menyangkut hak para pekerja,” jelas Yulizar dalam wawancaranya dengan Perannews (28/4). Pihak KPP-HAM Lampung juga menyurati Presiden RI, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Komisi VI DPR RI, Komisi IX DPR RI, Direktur PTPN 1 Regional 7, dan Disnaker Provinsi Lampung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Tidak cukup sampai disitu, Senin, 13 Mei 2024 KPP-HAM Lampung kembali mengirimkan surat tanggapan terhadap jawaban surat yang diberikan pihak PTPN 1 Regional 7. “Kemarin kami sudah mendapatkan surat jawaban dari pihak PTPN 1 Regional 7, hari ini kami kirimkan tanggapan kami”
Yulizar mengaku bahwa pihak nya kurang puas dan merasa bahwa jawaban surat PTPN 1 Regional 7 seakan – akan menyelesaikan masalah secara sepihak. “Pekerja Borpres itu ada sekitar 65 orang yang tercatat dan berasal dari 3 desa yang berbeda. Mereka memberikan kepercayaan kepada kepala desa masing – masing untuk menyelesaikan masalah ini. namun, disurat jawaban PTPN 1 Regional 7, mereka mengatakan bahwa pihak nya maupun vendor sudah menyelesaikan musyawarah dengan para pekerja borong prestasi, padahal hanya satu kepala desa dan 5 orang anggota borpres saja yang menandatangani, ini bukan musyawarah nama nya, yang sepakat saja tidak sampai 50% nya”. Ujar Yulizar kepada Perannews. (13/05)
KPP-HAM Lampung juga mengatakan bahwa pihaknya masih belum mendapatkan jawaban yang pas atas pertanyaan pertanyaan di surat pertama yang ia kirimkan. “Kami juga tidak dapat bukti bahwa apakah hak – hak pekerja borpres sudah benar dipenuhi atau tidak. Di surat pertama juga kami mempertanyakan mengenai BPJS, apakah pekerja borpres sudah terdaftar BPJS atau belum, PTPN kan BUMN seharusnya lebih patuh terhadap aturan. Apakah semua pekerja nya di daftarkan BPJS, apakah hanya sebagian pekerja saja, atau bahkan tidak ada yang terdaftar, kita semua tidak tau dan kami tidak mendapatkan jawabannya dari pihak PTPN 1 Regional 7” Lanjut Yulizar.
Yulizar menjelaskan bahwa mengenai permasalahan ini pihak nya tidak main main dan telah mengirimkan surat kepada pihak yang berkompeten. “Jelas kami telah mengirimkan surat kedua kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Komisi VI DPR RI, Komisi IX DPR RI, Direktur PTPN 1 Regional 7, Disnaker Provinsi Lampung. Kami juga telah mengirim tembusan kepada SEVP Business Support Regional 2 yang pada saat itu masih menjabat sebagai SEVP Business Support Regional 7 dan menandatangani surat jawaban yang dikirimkan kepada kami. Kami meminta kepada semua pihak yang berkompeten, khususnya Menteri BUMN yang membawahi Badan Usaha Milik Negara untuk melakukan tindakan tegas dan memeriksa seluruh kebun yang dibawahi oleh PTPN 1 Regional 7, karena ada lebih kurang 30 unit kebun yang dibawahi PTPN 1 Regional 7, dikhawatirkan bisa saja hal tersebut tidak hanya terjadi di Unit Bergen saja. dan kami meminta kepada Menteri BUMN untuk melakukan prosedur secara transparan”.
Peran News Akurat dan Terpercaya