Manajemen PT. SIP dikawal Satgas Pemkab Mesuji saat pasang banner peringatan kepada perambah di lokasi. Foto : Juan/rilis.id

Jelang Penertiban Perambah Kebun Sawit PT SIP, Proses Hukum Tetap Berjalan

PERANNEWS.CO.ID – Mesuji – Menyikapi situasi pendudukan lahan PT. Sumber Indah Perkasa (SIP) dan klaim lahan serta pencurian sawit di PT. Prima Alumga yang semakin masif, Tim Satgas Khusus Pemkab Mesuji akan turun ke lokasi.

Hal itu disampaikan Kapolres Mesuji, AKBP. Muhammad Harris, melalui pesan singkat, Jumat (27/9/2024).

Orang nomor satu di Polres Mesuji itu mengatakan segera turun ke lokasi untuk melihat langsung dan memberi peringatan terhadap oknum-oknum yang menduduki lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.

“Direncanakan mas,” jelasnya singkat.

Demikian juga pandangan dari Dandim 0426 Tulang Bawang, Letkol (Kav). Delvy Marico, dalam pertemuan rapat Forkopimda Mesuji lalu. Ia menyampaikan agar persoalan pendudukan lahan tersebut segera dieksekusi.

Sedangkan Kepala Dinas Perkim, Murni SP, sebagai Ketua Tim, mengatakan langkah penertiban perambah yang menduduki kebun PT. SIP tetap dilakukan dalam waktu dekat.

“Tetap dilaksanakan. Terlebih proses hukum untuk aktor-aktor intelektualnya, sedang di proses,” ujarnya.

Karena, kata Murni, keberadaan para perambah mengatasnamakan Buay Mencurung di lokasi itu sudah tidak ada dasar.

“Itu jelas salah. Saya ini bagian empat marga Tulang bawang, tidak ada itu Buay Mencurung. Harusnya dari awal siapapun yang memobilisasi orang masuk ke lokasi itu sudah ditangkap. Itulah aktor-aktor intelektualnya,” katanya.

Dari beberapa persoalan klaim lahan yang terjadi di Kabupaten Mesuji, khusus untuk masalah PT. SIP, jelas Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mesuji, Taufiq Widodo, ada dua poin yang dihasilkan dan segera dilaksanakan.

Pertama, proses hukum atas beberapa Laporan Polisi dari PT. SIP sedang berproses (ditangani) oleh Polres Mesuji.

Dalam hal ini Polres Mesuji sudah berkoordinasi dan konsultasi dengan Kejaksaan Negeri Mesuji untuk penegakan hukumnya.

Selain itu, Polres juga sudah menerima surat balasaan dari Mahkamah Konstitusi berkenaan penjelasan tentang “adat” (pemerintahan adat, tanah adat, lembqga adat, dll).

Berikutnya, polisi juga sudah meminta keterangan dari Ahli Agraria Unila. Semua itu dilakukan untuk segera ada kepastian hukum terhadap Laporan Polisi (LP) yang telah dilaporkan oleh PT SIP.

Selanjutnya kepolisian akan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni sidik.

Hal kedua, jelas Taufiq, berkenaan dengan peneritban di lapangan, dilakukan segera setelah pilkada atas pertimbangan yang terukur.

Namun Tim (Pemkab, Kepolisian, TNI, Kejaksaan) tetap akan melakukan kegiatan turun lapangan untuk melakukan imbauan kembali terhadap kelompok masyarakat yang menjarah lahan tersebut agar meninggalkan lokasi perkebunan yang mereka klaim dan duduki.

Harapan masyarakat, para perambahan dan pendudukan lahan perusahaan segera ditindak tegas.

Salah satunya, Santo, warga Desa Simpang Pematang, mengatakan agar aparat penegak hukum tegas terhadap aksi perambah, oknum-oknum pengklaim lahan dan pencurian TBS sawit.

“Jangan kasih kendor. Kalau tidak segera ditindak, ya, jadi kayak Register 45 itu contohnya,” tutupnya.

sumber : rilis.id

BACA JUGA :

Kasus Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Tulang Bawang Mandek, KPP-HAM Lampung Didesak dan Akan Lapor Kapolri!

Bandar Lampung — Penanganan kasus dugaan penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *