Lahan PT SIP Diduduki Kelompok Buay Mencurung, Forkopimda Ambil Langkah Serius

PERANNEWS.CO.ID − Mesuji − Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mesuji, mulai dari Pemkab, DPRD, Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri sepakat segera selesaikan persoalan sengketa lahan di Bumi Ragab Begawe Caram tersebut.

Terbaru, adalah persoalan pendudukan lahan PT. Sumber Indah Perkasa (SIP) oleh kelompok warga yang menamakan diri Buay Mencurung.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mesuji, Taufiq Widodo, SIP, di ruang kerjanya, Rabu (31/7/2024).

Ia mengatakan dalam beberapa kali pertemuan untuk membahas persoalan tersebut, semua instansi yang tergabung dalam Forkopimda Mesuji sepakat jika keamanan dan iklim investasi harus dijaga.

Demikian juga warga masyarakat Kabupaten Mesuji harus dalam perlindungan pemerintah.

Oleh karena itu, kata Taufiq, sejak adanya pendudukan lahan HGU PT. SIP, di wilayah Talang Batu, Mesuji Timur, pihak Pemkab Mesuji bersama Polres sudah melakukan tindakan.

“Waktu itu baru beberapa orang dan hanya dirikan 3 tenda, lalu dihimbau agar keluar, lalu akhirnya keluar dari lokasi,” ujar Kaban Kesbangpol.

Pada waktu itu, ungkap Taufiq, kelompok itu masih memakai nama lembaga non pemerintah atau swadaya masyarakat.

Berikutnya, masuk lagi dengan memakai nama koperasi.

“Kali itu juga berhasil diimbau keluar, tapi terakhir masif tepat ketika masa pesta demokrasi Pemilu 2024 lalu,” ujarnya.

Dalam pengamatannya, kelompok ini bergerak ketika situasi di Mesuji sedang ada momen peristiwa penting.

“Ya, saya bilang tadi, pas ada pemilu, pilkada, mereka masuk. Nanti pas ganti kepala daerah atau di kepolisian, mereka coba lagi masuk, seperti itu polanya,” jelasnya.

Mengenai langkah penyelesaian, Kaban Kesbangpol menyebutkan ada tiga langkah yang sudah dilakukan oleh Forkopimda.

Pertama, jelas Taufiq, adalah non litigasi. Langkah ini, kata dia lagi sudah sering dilakukan bahkan terus menerus.

“Mulai dari ajakan keluar lokasi HGU dengan persuasif, lewat undangan. Lalu dengan mendatangi lokasi memberi imbauan dan sosialisasi. Hingga upaya mediasi agar kelompok tersebut keluar dari lokasi,” ungkapnya.

Namun, hingga hari ini justru orang-orang yang datang membuat tenda di lokasi semakin banyak mencapai 300 tenda dan pondok atau gubuk.

Langkah kedua, terang Taufiq, adalah litigasi. Dimana kedua belah pihak yang merasakan dirugikan baik warga maupun perusahaan dapat mengadukan atau melaporkan ke penegak hukum.

“Tentu dengan membawa bukti-bukti hak secara hukum, baik kelompok warga atau perusahaan,” katanya.

“Dalam proses kedua tersebut,” kata Taufiq lagi, “yang sudah melakukan pelaporan ke polisi adalah perusahaan tentang penyerobotan lahan.”

Sedangkan dari pihak kelompok Buay Mencurung, tidak ada laporan ke polisi terkait lahan tersebut.

“Terakhir,” kata Kaban, “adalah langkah kepastian hukum yakni penertiban.”

Khusus untuk langkah terakhir yaitu penertiban, Kaban menyebut sebagai alternatif terakhir.

“Jika dari semua opsi atau langkah satu dan dua berkali tidak diindahkan.”

Dalam upaya agar pada praktek langkah ketiga yakni penertiban tidak ada masalah, Pemkab Mesuji bahkan sudah konsultasi ke berbagai pihak.

Mulai dari Komnas HAM, lalu ke Komnas Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Dari lembaga itu semua, papar Taufiq, jelas disampaikan beberapa hal teknis agar tidak terjadi pelanggaran saat penertiban.

Kemudian, pihaknya juga berkonsultasi ke Kementerian ATR/BPN, terkait HGU perusahaan tersebut,

“Kemudian kita ke Unila juga. Untuk tanya para pakar, terkait HGU dan masyarakat adat. Jadi kita ingin persoalan di Talang Batu itu selesai konferhensif dan permanen,” katanya.

sumber : rilis.id

BACA JUGA :

Kasus Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Tulang Bawang Mandek, KPP-HAM Lampung Didesak dan Akan Lapor Kapolri!

Bandar Lampung — Penanganan kasus dugaan penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *