Sejumlah praktisi hukum dan kalangan akademisi di Lampung menyatakan dukungan terhadap delapan poin rekomendasi DPR RI terkait reformasi Polri, khususnya mengenai posisi Polri yang tetap berada langsung di bawah Presiden.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr. Budiono, S.H., M.H., menilai bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan bentuk final dari desain reformasi kelembagaan pasca Reformasi 1998. Menurutnya, pengaturan tersebut telah ditegaskan melalui TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Budiono yang merupakan pakar Hukum Tata Negara menegaskan bahwa struktur kelembagaan Polri di bawah Presiden adalah hasil penting dari Reformasi 1998 dan sudah tidak perlu lagi diperdebatkan. Ia menilai, wacana yang mengusulkan Polri berada di bawah kementerian justru bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi.
Menurutnya, jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, hal tersebut merupakan langkah mundur dari cita-cita Reformasi 1998 serta bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yang diperjuangkan saat itu.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang, Rudi Antoni, S.H., M.H. Ia menyatakan bahwa sikap Komisi III DPR RI sudah tepat karena kedudukan Polri di bawah Presiden memang telah ditetapkan secara final dalam TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Rudi Antoni menambahkan bahwa wacana penempatan Polri di bawah kementerian justru menunjukkan kemunduran dalam proses reformasi dan demokratisasi. Ia menekankan bahwa fokus utama saat ini seharusnya diarahkan pada reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya dalam perubahan budaya kerja dan organisasi, guna mewujudkan institusi kepolisian yang profesional, responsif, dan akuntabel.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah mengeluarkan delapan poin rekomendasi sebagai pedoman percepatan reformasi Polri. Salah satu poin utama menegaskan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa delapan poin reformasi tersebut telah dibacakan secara resmi dalam Rapat Kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di DPR RI pada Senin, 26 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa rekomendasi DPR bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti dalam pelaksanaan reformasi Polri.
Dalam poin pertama rekomendasi tersebut ditegaskan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Polri dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun delapan poin percepatan reformasi Polri tersebut merupakan hasil Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan seluruh Kapolda se-Indonesia pada masa sidang II tahun sidang 2025/2026, tertanggal 26 Januari 2026.
Peran News Akurat dan Terpercaya