BANDUNG – Kasus perusakan aset negara kembali terjadi di kawasan perkebunan teh yang dikelola PT Perkebunan Nusantara I Regional 2. Manajemen PTPN I Regional 2 mengecam keras tindakan perusakan dan penebangan ilegal terhadap tanaman teh yang merupakan aset vital negara. Insiden terbaru ini terjadi di area Kebun Malabar, Pangalengan, Kabupaten Bandung, pada Selasa (24/11/2025).
Pihak perusahaan menegaskan bahwa tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan petani ini adalah perbuatan melanggar hukum, di mana oknum tersebut memanfaatkan areal perkebunan untuk kepentingan individu dengan merusak dan membabat habis tanaman teh.
Perusakan yang terjadi di Afdeling Cinyiruan seluas 8,5 Ha sangat merugikan. Sebanyak 91 ribu pohon pada area Tanaman Menghasilkan (TM) yang masih dipanen telah dibabat habis. Total area teh yang telah dirusak di Kebun Malabar saat ini mencapai 140 Ha.
Meskipun nilai kerugian masih dalam perhitungan, tindakan ini menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan dan secara langsung mengancam mata pencaharian ribuan pemanen teh yang menggantungkan hidupnya dari pengelolaan tanaman tersebut.
Atas aksi pengurusakan ini Regional Head PTPN I Regional 2, Desmanto mengungkapkan, PTPN I Regional 2 perusahaan milik negara yang mengelola aset perkebunan demi kepentingan publik, termasuk stabilitas ekonomi dan penyediaan lapangan kerja. Kami menolak keras segala bentuk okupasi, intimidasi, maupun penjarahan di area perkebunan,” jelas Desmanto.
“Perusakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam mata pencaharian ribuan pekerja dan yang lebih mengkhawatirkan adalah merusak ekosistem lingkungan. Kami berkomitmen menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur yang sesuai koridor hukum. Tindakan merusak apalagi menjarah aset perusahaan adalah tindakan pidana yang akan kami lawan tegas,” lanjutnya.
PTPN I Regional 2 telah mengambil langkah hukum atas insiden ini. Laporan polisi telah disampaikan kepada aparat penegak hukum agar kasus ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami sangat menyayangkan tindakan anarkis yang merusak aset negara dan mengganggu stabilitas operasional. Untuk kejadian hari Selasa kemarin, kami telah melaporkan kepada penegak hukum agar pelaku perusakan ini dapat diproses secara hukum,” tegas Desmanto di Pangalengan, Sabtu (29/11/2025).
PTPN mengingatkan bahwa seluruh lahan yang dikelola PTPN I Regional 2 adalah Aset Negara yang dilindungi hukum. Pelaku perusakan aset perkebunan dapat dijerat pasal-pasal pidana, termasuk Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang, Pasal 551 KUHP tentang penyerobotan tanah, dan pasal terkait pengrusakan lingkungan.
Perusahaan menyoroti bahwa maraknya kegiatan Okupasi, Penjarahan, dan perusakan ilegal masih terus berlangsung, bahkan menunjukkan peningkatan, yang mengakibatkan penurunan area produksi dan kerugian signifikan pada aset negara.
PTPN telah melaporkan total 17 Gangguan Usaha Perkebunan kepada pihak berwenang di wilayah Jawa Barat, namun hingga saat ini, tindak lanjut yang signifikan atas berbagai laporan tersebut belum terlihat.
“Ketiadaan progres atas pelaporan ini berpotensi menimbulkan persepsi keliru bahwa tindakan-tindakan ilegal tersebut dianggap suatu hal yang benar dan dapat dibenarkan secara hukum,” kata manajemen. Perusahaan juga mengkhawatirkan adanya aspirasi kuat dari pekerja untuk melakukan aksi unjuk rasa yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
Adapun isu tentang status lahan yang telah habis masa Hak Guna Usaha (HGU) kembali ke negara yang selalu dihembuskan oleh pihak tidak bertanggung jawab merupakan isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sesuai undang-undang, pemilik hak HGU diberikan hak prioritas dalam perpanjangan hak tersebut.
PTPN I Regional 2 berharap kehadiran Bapak Bupati, Bapak Kapolres, dan Bapak Dandim di lokasi pada hari ini dapat mendorong percepatan penegakan hukum untuk mengusut dan mengadili para pelaku perusakan tanaman PTPN I sesuai peraturan yang berlaku.
PTPN I Regional 2 mengajak masyarakat untuk menempuh jalur dialog dan musyawarah dalam menyampaikan aspirasi, bukan dengan tindakan anarkis yang merugikan semua pihak. PTPN berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi yang baik demi kelangsungan operasional perusahaan dan kesejahteraan bersama. (*)
Foto Lokasi Kejadian
Peran News Akurat dan Terpercaya