Aduan Masyarakat ke KPP-HAM Lampung: SPBU BUMD Tulang Bawang Diduga Biarkan Pengecoran Solar Subsidi, Warga Dirugikan

Masyarakat Tulang Bawang Adukan Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU BUMD ke KPP-HAM Lampung

Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Lampung menerima laporan dari masyarakat Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, terkait dugaan penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 24.34.5.1.07 milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tulang Bawang.

Dalam surat kuasa khusus dan laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPP-HAM Lampung, disebutkan bahwa pengurus dan Direktur BUMD Tulang Bawang diduga melakukan pembiaran terhadap praktik penyimpangan distribusi BBM bersubsidi. Warga mengeluhkan kesulitan memperoleh solar karena adanya praktik pengecoran yang menggunakan kendaraan bertangki modifikasi berkapasitas hingga 1.000 liter, yang diduga dikendalikan oleh oknum aparat.

BBM yang dibeli secara massal tersebut diduga kemudian ditimbun di sebuah gudang untuk diperjualbelikan kepada kebutuhan non-subsidi, seperti pabrik, dengan harga di atas ketentuan. Dalam laporan juga diungkapkan dugaan keterlibatan pengelola SPBU dan Direktur BUMD dalam menjual solar bersubsidi kepada pengecor dengan harga Rp7.200 per liter, melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Akibatnya, masyarakat yang benar-benar berhak kerap tidak kebagian BBM subsidi, bahkan harus mengantre panjang tanpa kepastian. Padahal, sesuai Perpres No. 191 Tahun 2014, pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM subsidi bagi masyarakat.

KPP-HAM Lampung menyebut persoalan ini sudah dibawa ke rapat dengar pendapat di DPRD Tulang Bawang bersama Komisi II dan Direktur BUMD. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan pembagian kuota BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan, namun kesepakatan tersebut diduga tidak dipatuhi oleh pihak SPBU.

Atas laporan masyarakat tersebut, KPP-HAM Lampung membuat laporan pengaduan yang ditujukan kepada Kapolri dan Kapolda Lampung secara resmi untuk dapat menindaklanjuti kasus tersebut sebagaimana mestinya agar tidak terjadi pembiaran serta memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa tebang pilih.

Tanggapan Direktur Eksekutif KPP-HAM Lampung

Direktur Eksekutif KPP-HAM Lampung, Yulizar R. Husin, menegaskan bahwa praktik penyelewengan BBM bersubsidi tidak bisa ditoleransi.

“Masyarakat Tulang Bawang sudah terlalu lama menjadi korban akibat praktik ilegal yang melibatkan oknum-oknum tertentu. Solar bersubsidi seharusnya untuk rakyat, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi. Kami mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas, karena persoalan ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga mencederai kebijakan subsidi yang sudah jelas diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Yulizar menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai ada langkah hukum yang nyata dari aparat, serta memastikan distribusi BBM subsidi kembali tepat sasaran.

BACA JUGA :

Truck Singkong Terguling di Makarti, Warga Desak Polisi Tindak Truk Overload Perusak Jalan

Truck pengangkut singkong terbalik di jalan Makarti, Kabupaten Tulang Bawang Barat (TUBABA), pada Minggu malam, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *