Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM ) Lampung tanggapi dugaan kejanggalan dan indikasi ketidakadilan dalam proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kota periode 2024-2029 zona Lampung 3.

Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia Lampung ( Yulizar R Husin) surati KPU Pusat, Bawaslu RI, DKPP Pemilu dan KPU Lampung terkait dengan dugaan kelalaian seleksi administrasi calon anggota KPU Kab. Tulang Bawang Provinsi Lampung 3 oleh Tim Seleksi.

Dalam surat dengan Nomor : 045/KPP-HAM/LPG/X/2024 Direktur Eksekutif KPP HAM Lampung menyampaikan bahwa surat pengumuman calon anggota KPU Lampung diduga merugikan Sdr. Rudi Antoni.

Rudi Antoni, S.H.,M.H yang merupakan salah satu pendaftar pada seleksi KPU di Zona Lampung 3 mengungkap kekecewaannya terhadap Timsel dan bersurat ke KPU Pusat. Namun, Menurutnya jawaban atas surat keberatannya yang Ia sampaikan juga tidak memberikan rasa keadilan terhadap hak konstitusionalnya sebagai Warga Negara yang dijamin oleh Konstitusi.

Berdasarkan jawaban atas surat keberatan tersebut Rudi Antoni dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi karena alasan pernah di pidana selama 5 tahun atau lebih. Sedangkan, dalam putusan Nomor : 92/Pid/2017/PN Tjk, Rudi Antoni tercatat pernah telibat pidana dengan pidana hanya 2 tahun 6 bulan.

Terkait hal tersebut Sdr. Rudi Antoni juga sudah menyampaikan klarifikasi mengenai kesalahan pengetikan Surat Keterangan Nomor 85/SK/HK/08/2024/PN Mgl yang dikeluarkan oleh PN Menggala dan sudah mengirimkan hasil revisi nya kepada Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Provinsi Lampung 3.

Meski hasil revisi Surat Keterangan Nomor 85/SK/HK/08/2024/PN Mgl telah disampaikan, namun tim seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Provinsi Lampung 3 tetap melanjutkan proses tertulis dan psikologi tanpa melakukan perbaikan dan revisi terhadap hasil penelitian administrasi.

Berdasarkan pada hal tersebut Rudi Antoni yang merupakan Komisioner KPU Kab. Tulang Bawang merasa tidak ada permasalahan terhadap persyaratan administrasi nya karena pada dasarnya dia telah lolos seleksi sebelum nya sebagai Komisioner KPU. Oleh karena itu, akibat dugaan kelalaian Timsel ini berimplikasi merugikan dan melanggar Hak Konstitusional dan Hak Asasi Manusia Sdr. Rudi Antoni.

Menanggapi hal ini Direktur Eksekutif KPP HAM Lampung ( Yulizar R. Husin) dalam suratnya “meminta pada KPU Republik Indonesia agar dapat melakukan pembatalan Berita Acara Timsel nomor :04/TIMSELKABKOT-GEL. 14-Pu/01/18- 3/2024 tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Pada Provinsi Lampung 3 Periode 2024-2029 demi tegaknya hukum, hak konstitusional dan hak asasi manusia.” Tutupnya.

BACA JUGA :

Anshori Djausal Penuhi Panggilan Kejati Lampung, Tegaskan Pertanggungjawaban Modal Awal PT LEB Sudah Clear

Bandar Lampung, (*) – Mantan Direktur PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Anshori Djausal, memenuhi panggilan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *